Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dengan agenda utama penyampaian hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Penyampaian rekomendasi dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, yang menegaskan bahwa proses penyusunan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin.
Dalam laporannya, Desy menjelaskan bahwa penyusunan rekomendasi berpedoman pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan teknis terkait evaluasi LKPj.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan instrumen penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan kinerja.
Rekomendasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk evaluasi dan koreksi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.
DPRD Kalsel juga menekankan bahwa seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan seperti RKPD dan APBD.
Sejumlah sektor menjadi perhatian utama dalam rekomendasi tersebut, mulai dari reformasi birokrasi, pelayanan publik berbasis digital, hingga penguatan sektor ekonomi dan infrastruktur.
Selain itu, DPRD juga mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan.
Di akhir rapat, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi LKPj guna memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan optimal dan tepat sasaran.
INS - Sumber: Humas DPRD Kalsel