Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Desa Hatiwin, Minggu (9/8/2026). Menurutnya, potensi alam akan semakin bernilai jika dikelola bersama masyarakat yang tetap mengenali dan menjaga identitas daerahnya.
“Kalau Hatiwin berkembang menjadi tujuan wisata, yang kita jual bukan hanya pemandangannya. Keramahan, budaya, pengetahuan dan cara masyarakat menjaga lingkungannya juga menjadi bagian dari kekuatan desa,” kata Desy. Ia mengajak warga melihat kearifan lokal sebagai nilai yang dapat ikut menghidupkan ekonomi dan memperkuat kebersamaan.
Perda tersebut mengatur pengelolaan kebudayaan, cagar budaya, pelestarian tradisi, pengetahuan tradisional, lembaga budaya dan adat, kesenian, serta sejarah lokal. Aturan ini juga menempatkan kearifan lokal sebagai nilai yang dapat melindungi kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Dengan demikian, pelestarian budaya tidak berhenti pada seremoni, tetapi dapat menjadi bagian dari pembangunan masyarakat.
Desy mengatakan masyarakat Hatiwin dapat menerapkannya melalui hal-hal yang dekat dengan kehidupan mereka, seperti mengenalkan budaya kepada generasi muda, menjaga lingkungan sekitar danau, serta mengembangkan kuliner atau kegiatan wisata yang mencerminkan kekhasan Banua. Menurut dia, keterlibatan warga penting agar manfaat perkembangan wisata tidak hanya terlihat dari kunjungan, tetapi juga dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai anak-anak kita nanti mengenal budaya daerah hanya dari buku, sementara di lingkungannya sendiri sudah tidak melihatnya. Kita bisa mulai dari keluarga dan desa, dari hal sederhana yang masih kita punya dan bisa kita wariskan,” ujar Desy.
INS-sumber humas DPRD Kalsel
