INSPIRASI9.COM-HSS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Inspektorat Daerah, Dinas PMD dan Dinas Kominfo bersama KPK RI secara konsisten aktif membudayakan Antikorupsi hingga ke Level Desa melalui kegiatan Penilaian Desa Antikorupsi di Desa Karang Jawa Muka (KJM), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (29/09/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Iwan Ristianto menyatakan komitmen untuk pelaksanaan pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi.
“Kita sangat mendukung adanya program yang berupaya mencegah korupsi atau antikorupsi di wilayah pemerintahan desa,” ujar Iwan saat memberikan sambutan.
Tim penilaian desa antikorupsi melibatkan lintas sektor, seperti KPK RI, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten.
Adapun penilaian berdasarkan lima komponen, yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
Berdasarkan hasil penilaian, Desa Karang Jawa Muka berhasil menjadi Desa Percontohan Antikorupsi dan meraih predikat Istimewa dengan total skor 93.
Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani menyatakan perasaan bangga dan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pembinaan budaya antikorupsi di wilayahnya.
“Kami sangat bangga dengan hasil yang diperoleh hari ini, walaupun dengan waktu dan sdm terbatas, Desa Karang Jawa Muka mampu menjadi contoh bagi desa lain di Kalsel. Untuk itu, terima kasih atas kontribusi semua pihak, terutama kepada KPK, Provinsi Kalsel, dan Kabupaten HSS,” ujarnya.
Desa Karang Muka Jawa, Kab.HSS menjadi desa ke-6 yang telah berhasil menjadi Desa Antikorupsi di Kalimantan Selatan, setelah Desa Bumi Jaya (Tanah Laut), Desa Pagat (HST), Desa Waringin (Tapin), Desa Baruh Panyambaran (Balangan), dan Desa Indrasari (Banjar).
Kepala Desa Karang Jawa Muka Nurhasan mengatakan prestasi ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat desa, lembaga desa dan unsur masyarakat yang secara aktif membudayakan antikorupsi di wilayahnya.
“Segera kami tindaklanjuti tujuh catatan dari Tim Penilai agar kami dapat mempertahankan nilai yang diperoleh dan memastikan budaya korupsi lenyap dalam kehidupan masyarakat di desa kami,” pungkasnya. (Ins-2/MC Kalsel)