INSPIRASI9.COM, BANJARMASIN - Proses pengangkatan dan pelantikan Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025 -2030 sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Prosesi pelantikan sendiri dilakukan pada tanggal 14 Juli 2025 oleh Gubernur Kalsel, H Muhidin di gedung Idham Khalid Banjarbaru.
Penegasan itu disampaikan Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Firmansyah melalui siaran pers resmi, baru-baru tadi.
Penegasan itu disampaikan Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Firmansyah melalui siaran pers resmi, baru-baru tadi.
“Proses pengangkatan seluruh calon Dewan Komisaris dipastikan telah melalui mekanisme dan tata cara perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari penetapan calon Dewan Komisaris oleh seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 13 Maret 2025, seleksi administratif, tes Kesehatan, serta ujian sertifikasi perbankan yaitu Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” tegasnya.
"Semuanya dinyatakan lulus setelah menyelesaikan Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR)," sambung Firmansyah.
Ditambah Firmansyah, sertifikasi tersebut merupakan standar kompetensi wajib bagi pejabat pengawas perbankan dalam mendukung efektivitas fungsi pengawasan dan mitigasi risiko Bank.
Selanjutnya, seluruh calon Dewan Komisaris mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit & proper test) yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk memastikan bahwa para calon memiliki kualifikasi yang memadai dan memenuhi penilaian standar integritas, serta kompetensi yang telah ditetapkan OJK.
Setelah tahapan tersebut dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, pengangkatan resmi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: SR-242/PB.02/2025 dan Akta Penetapan Nomor 04 tanggal 11 Juli 2025.
Adapun susunan Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025–2030 sebagai berikut; Subhan Nor Yaumil sebagai Komisaris Utama Non-Independen, Riza Aulia sebagai Komisaris Independen, Hj Karmila Muhidin sebagai Komisaris Non-Independen, dan Widya Ais Sahla sebagai Komisaris Independen.
Komposisi Dewan Komisaris Bank Kalsel yang baru ini menggantikan tiga Dewan Komisaris sebelumnya yang mengundurkan diri setelah disetujui oleh pemegang saham. Mereka adalah Hatmansyah (Komisaris Utama Independen), Syahrituah Siregar (Komisaris Independen), dan Rizal Akbar (Komisaris).
“Pengukuhan jajaran Dewan Komisaris ini menjadi bagian dari langkah strategis perusahaan dalam memperkuat struktur pengawasan dan memastikan keberlanjutan tata kelola perusahaan yang baik. Bank Kalsel senantiasa menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran sebagai landasan utama dalam menjalankan seluruh proses bisnis dan pengambilan keputusan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, proses pengukuhan dan pelantikan Dewan Komisaris Bank Kalsel sendiri dihadiri oleh Forkopimda, para kepala daerah di Kalsel, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, DPRD, serta mitra strategis lain. Pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 13 Maret 2025 lalu.
INS-humas Bank Kalsel