Menteri ATR/ BPN Tegaskan Pengakuan Pemerintah Pusat atas Pengadmistrasian Tanah Ulayat


Banjarbaru - dutatv.com, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. Muhammad Syarifuddin, memimpin Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalsel bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid dan Ketua Komisi I DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang digelar di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (31/7/2025) siang.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel, para bupati/wali kota se-Kalsel, KmTenaga Ahli Gubernur, sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se- Kalsel.

Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas isu-isu krusial di sektor pertanahan serta memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mempercepat layanan pertanahan dan penataan ruang yang inklusif dan berkeadilan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam paparannya menegaskan komitmen pemerintah pusat terhadap pengakuan dan pengadministrasian tanah adat atau tanah ulayat yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat hukum adat.

“Tanah ulayat bukan sekadar pengakuan di atas kertas, tetapi negara harus hadir untuk memastikan perlindungan, pendaftaran, dan pengelolaan hak masyarakat adat secara nyata di lapangan,” tegas Nusron.

Dalam forum tersebut, turut dilakukan sosialisasi terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Menteri Nusron menjelaskan, hak ulayat memberikan kewenangan kepada komunitas adat untuk mengelola tanah mereka sesuai dengan norma dan hukum adat yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dari sekitar 3 juta bidang tanah di Kalsel, baru 59 persen yang terdaftar dan 41 persen bersertipikat. Lebih dari 1 juta bidang tanah lainnya masih belum memiliki legalitas.

Untuk itu, Menteri Nusron mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan data perpajakan guna meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, Nusron juga menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai prasyarat investasi. Dari target 105 RDTR di Kalsel, baru 22 yang tersedia dan hanya 14 yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Tanpa RDTR, tidak ada KKPR. Tanpa KKPR, tidak ada izin usaha. Maka daerah harus mempercepat penyusunan RDTR sebagai instrumen strategis pembangunan,” ujarnya.

Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya pelaksanaan reforma agraria secara terintegrasi dengan perencanaan daerah. Target redistribusi tanah di Kalsel pada 2025 mencapai 3.700 bidang tanah di enam kabupaten, ditambah program penataan akses ekonomi bagi 400 kepala keluarga.

“Tanah bukan sekadar aset, tetapi alat distribusi keadilan. Reforma agraria harus menjadi pilar pembangunan yang inklusif,” jelasnya.

Tak kalah penting, Menteri Nusron mengapresiasi capaian Kalsel dalam sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Hingga saat ini, 82,74% dari 6.166 rumah ibadah dan 86,66% dari 8.521 bidang tanah wakaf telah bersertipikat.

Namun demikian, ia juga menyoroti sejumlah tantangan, seperti masih tingginya angka sengketa pertanahan (1.139 kasus dalam satu dekade terakhir), belum optimalnya integrasi data NIB dan NOP, serta lemahnya penguatan data spasial untuk mendukung tata ruang dan perpajakan daerah.

“Kita harus kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas. ATR/BPN akan terus mendorong digitalisasi layanan, pemetaan tematik, dan peran aktif daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan,” pungkas Nusron.


Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai kehadiran Menteri ATR/BPN di Kalsel merupakan momentum penting dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat yang selama ini menjadi kendala di sejumlah wilayah.

Menurutnya, masih banyak daerah di Kalsel yang menghadapi klaim tumpang tindih atas tanah adat akibat belum adanya kepastian hukum dan sistem pengadministrasian yang jelas.

“Kami berharap Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian serius terhadap tanah ulayat, terutama melalui inventarisasi, pendataan, serta kajian yang objektif dan berbasis hukum,” ucap Rifqinizamy.

Ia juga mendorong dilakukan proses floating dan verifikasi terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi sebagai tanah ulayat agar bisa diakui dan ditetapkan secara sah oleh negara.

“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat serta mencegah konflik agraria di masa depan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga berdialog langsung dengan sejumlah bupati dan perwakilan bupati untuk menyerap aspirasi serta mendengarkan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah di bidang agraria dan tata ruang. 

Ins-1


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama