Banjarbaru—inspirasi9.com, Upaya memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Selatan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto yang berlangsung di Aula ST Burhanudin, Kejati Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu (10/12/2025) siang.
Pada momentum itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin didampingi Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Hasnuryadi Sulaiman dan kemudian, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto melakukan penandatanganan MoU.
selanjutnya diikuti secara bergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota dengan para Bupati/Walikota se-Kalsel maju ke depan panggung untuk melaksanakan penandatanganan MoU. Diantaranya yakni Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin HR; Walikota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby; Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif; Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal; Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli; Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto; Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi; Bupati Banjar, Saidi Mansyur; Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi dan Wakil Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani; Sekda HSS, Drs. H. Muhammad Noor dan Pj. Sekda Tapin, Unda Absori.
Tampak hadir juga Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin; Ketua DPRD Kalsel, Supian HK; Danrem 101/Antasari, Brigjen Inf Ilham Yunus; Kabinda Kalsel dan Brigjen Pol Nurullah, serta Sekdaprov Kalsel, H. Muhammad Syarifuddin dan jajaran Pimpinan SKPD terkait.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, kemudian penayangan sebuah video berisi profil mantan narapidana yang kini berhasil bangkit dan meraih kesuksesan melalui usaha yang ia tekuni.
Dan penayangan profil inspiratif tersebut menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi masyarakat.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menyampaikan bahwa pentingnya peran urusan pemerintahan dalam mendukung arah pembangunan otonomi daerah. Gubernur juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi memiliki peran strategis dan tidak terlepas dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan hukum.
“Pertemuan hari ini menjadi kesempatan untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan hukum pidana serta program-program kerja sosial. Langkah ini sangat penting untuk mewujudkan tujuan bersama,” sampai Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Gubernur H. Muhidin juga mengapresiasi perhatian seluruh pihak terhadap kesepakatan yang dibangun, yang mencakup pembimbingan dan pengawasan keagamaan, pengawasan pidana kerja sosial, serta pelibatan masyarakat dalam mendukung para pelaku agar dapat kembali berperan baik di lingkungannya.
“Ini adalah langkah strategis dan wujud komitmen kita dalam memperkuat hubungan antarlembaga dan peran sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Gubernur H. Muhidin juga berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, melalui perbaikan pendekatan hukum dan tata kelola pemerintahan, masyarakat dapat melihat proses penegakan hukum yang lebih transparan dan bermanfaat.
Gubernur juga mengungkapkan, kegiatan yang memperlihatkan bagaimana program pembinaan memberi kesempatan bagi warga binaan untuk berkarya dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Beragam kegiatan pembinaan, mulai dari kerajinan, literasi, budi daya ikan hingga pengelolaan sampah, dinilainya mampu membawa perubahan positif bagi warga binaan sekaligus memberi manfaat bagi lingkungan.
“Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan, para peserta, para pejabat daerah, serta seluruh pihak yang berkomitmen membangun kolaborasi dan sinergi. Semoga langkah kita hari ini menghadirkan tata kelola hukum yang lebih efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menekankan pendekatan pemasyarakatan, pembinaan, serta pemberdayaan bagi pelaku pelanggaran hukum.
Melalui program ini, diharapkan tercipta ruang pemulihan, pemberdayaan, dan harapan baru bagi mereka yang ingin memulai kehidupan yang lebih baik.
Ins-2
Tags
Pemprov Kalsel