INSPIRASI9.COM, JAKARTA - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang terkena dampak penonaktifan beberapa beberapa waktu lalu sehingga tidak bisa berobat, menjadi sorotan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel).
Hal ini bermula dari kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, yang menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026. Isi beleid tersebut adalah meminta penonaktifan 11 juta PBI karena terjadi pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) dan dianggap sudah naik Desil. Sedangkan yang berhak menerima PBI BPJS adalah kalangan Desil 1-5 atau masyarakat miskin.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajri disela kunjungan kerjanya ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jum’at, 13/02/2026, mengatakan, dirinya bersama Anggota Komisi IV yang lain sedang mempelajari bagaimana DPRD DKI Jakarta meupayakan me reaktivasi kembali data PBI BPJS Kesehatan yang dibekukan oleh pemerintah.
“Hari ini anggota Komisi 4 DPR di Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan komparasi ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka belajar tentang reaktivitas PBI BPJS yang dibekukan oleh pemerintah kemarin”, ujar Nor Fajri.
“Alhamdulillah kita sangat banyak mendapat masukan dari Anggota DPRD di DKI Jakarta tentang reaktivitas PBI BPJS tersebut. Mudah-mudahan dengan masukan-masukan anggota dewan di DPRD DKI dapat kita laksanakan juga di Kalimantan Selatan yang sangat menghambat pengobatan dari warga yang kurang mampu”, jelasnya.
Meski menyadari bahwa pembekuan tersebut adalah untuk pemutakhiran data, namun Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berharap, pendataan ulang nantinya benar-benar menyentuh kalangan masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 5.
Karena diyakini masih ada masyarakat yang membutuhkan namun tidak termasuk dalam PBI BPJS. Nor Fajri berharap Dinas Sosial Pemprov Kalsel dapat melakukan pendataan ulang dengan baik dan menyeluruh.
“Langkah selanjutnya mudah-mudahan kita dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Kalsel) untuk dapat melakukan reaktivitas kembali BPJS yang telah dibukukan oleh pemerintah”, pungkasnya.
Ins-2