INSPIRASI9.COM, BANJARBARU - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membentuk dan memulai kerja Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat perdana pansus digelar untuk menetapkan pimpinan dan menyusun kerangka awal pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Yani Helmi ditetapkan sebagai Ketua Pansus I, dengan Suripno Sumas sebagai Wakil Ketua. Penetapan dilakukan secara musyawarah sebagai bagian dari agenda awal pansus sebelum masuk ke pembahasan materi perubahan perda.
Rapat perdana ini difokuskan pada pengenalan ruang lingkup perubahan regulasi, pembagian peran anggota, serta penyusunan agenda kerja. Pansus juga mulai memetakan pasal-pasal yang akan dibahas dan mekanisme koordinasi dengan pihak eksekutif.
Ke depan, Pansus I akan melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah, pendalaman materi secara bertahap, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh proses pembahasan dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Ins3