Kegiatan ini menjadi momen penting, mengingat tahun ini merupakan tahun pertama pelaporan SPT Tahunan melalui sistem terbaru DJP, yakni Direktorat Jenderal Pajak Coretax. Asistensi ini bertujuan memastikan para wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi Coretax dan menegaskan komitmen manajemen untuk menjadi contoh dalam kepatuhan pajak.
“Bank Kalsel mendukung penuh implementasi Coretax. Kami akan mengajak seluruh jajaran untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir,” tegasnya.
Langkah ini dinilai strategis, karena peran pimpinan sangat penting dalam membangun budaya patuh pajak di lingkungan kerja.
Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalselteng, Ganung Harnawa, memberikan apresiasi atas komitmen Bank Kalsel yang selama ini konsisten melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu.
Ia berharap jajaran direksi dan pimpinan unit kerja dapat menjadi teladan, tidak hanya di internal perusahaan, tetapi juga di tengah masyarakat.
“Keteladanan pimpinan akan menumbuhkan budaya patuh pajak yang lebih luas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam sesi asistensi, Tim Penyuluh Pajak memberikan penjelasan menyeluruh terkait ketentuan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, termasuk dokumen yang harus dipersiapkan dan tata cara pengisian melalui sistem Coretax.
INS-sumber Humas Bank Kalsel