Jelang Lebaran, Dinsos Kalsel Kebut Program RS-RTLH di 13 Kabupaten/Kota


INSPIRASI9.COM, BANJARBARU - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat realisasi program bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat kurang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalsel H. Muhidin, agar program yang telah siap dilaksanakan tidak ditunda.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rahmady Abbasmay, menyampaikan bahwa percepatan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang realisasi anggaran sudah bisa dilaksanakan, tentu tidak perlu ditunda. Kami menyesuaikan dengan arahan pimpinan, selama administrasi dan persyaratan terpenuhi,” kata Rahmady, Banjarbaru, Senin (2/3/2025).

Rahmady menjelaskan, sebelum Lebaran sejumlah usulan perbaikan rumah warga telah rampung atau selesai berdasarkan proposal yang masuk dari Kabupaten/Kota.

“Ya kita ingin masyarakat kurang mampu ini nantinya bisa berlebaran dengan rumah yang lebih bagus setelah kita rehab,” ucap Rahmady.

Dijelaskannya, untuk Tahun ini total penanganan program RS-RTLH menyasar 175 unit rumah yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

“Sementara ini yang paling banyak berasal dari Kabupaten Tapin. Di sana memang ada gerakan perbaikan rumah hampir seribu unit. Kita turut mendukung dan menyelesaikan beberapa yang sebelumnya sempat tertunda,” jelasnya.

Menurutnya, penentuan lokasi penerima bantuan didasarkan pada proposal yang diajukan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan kelengkapan administrasi.

Program bantuan perbaikan rumah tersebut masih menjadi bagian dari skema Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (R-SRTLH), yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian yang layak dan aman.

Rahmady menegaskan, pihaknya tetap berhati-hati dalam pelaksanaan agar tepat sasaran dan sesuai aturan.

“Kami pastikan pelaksanaan tetap sesuai prosedur. Prinsipnya, percepatan bukan berarti mengabaikan aturan, tetapi bagaimana program yang sudah siap bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. 

Ins-1

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama