INSPIRASI9. COM, BANDUNG - Dalam rangka melakukan penyempurnaan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Bapenda Provinsi Kalsel melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Senin 9/3/2026.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Adrizal bersama anggota komisi II lainnya untuk melakukan studi komparasi terkait kebijakan serta mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rombongan Komisi II DPRD Kalsel diterima oleh Bela Negara, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yang memaparkan berbagai kebijakan serta strategi yang telah diterapkan dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait implementasi regulasi pajak daerah, sistem pelayanan kepada wajib pajak, serta inovasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.
Adrizal menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh referensi dan masukan dalam proses revisi Perda Pajak dan Retribusi yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah.
”Di Kalsel memang belum optimal apa yang kita lakukan, ini menjadi awal untuk kita jadikan optimalkan di Kalsel, ini nanti ada kaitannya dengan pansus yang ada kaitannya dengan pajak dan retribusi daerah. memang banyak yang harus dioptimalkan contohnya pajak air permukaan untuk daerah daerah tambang yang selama ini mereka yang lapor inisiatif dan kita tidak melakukan cek apakah yang mereka laporkan sudah sesuai dengan yang dilapangan. Dan juga kita akan mensinkronkan dengan Perda kabupaten/ kota sehingga semuanya lebih optimal” jelas Afrizal.
Menurutnya, pengalaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengelola pendapatan daerah dapat menjadi bahan pembelajaran yang berharga bagi Kalimantan Selatan, khususnya dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, transparan, serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui studi komparasi ini, Komisi II DPRD Kalsel berharap revisi Perda Pajak dan Retribusi yang nantinya dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah, sekaligus tetap memperhatikan aspek keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus melakukan penguatan regulasi daerah guna mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di daerah.
INS - sumber humas DPRD Kalsel