ALFI/ILFA Kalsel Tolak Penerapan Biaya Relokasi Kontainer Kosong, Dinilai Membebani Pelaku Usaha dan Masyarakat

Para pengurus ALFI/ILFA Kalsel usai rapat bersama terkait penolakan rencana kenaikan biaya relokasi kontainer kosong, Rabu (17/6/2026). 


INSPIRASI9. COM, BANJARMASIN – DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA) Provinsi Kalimantan Selatan, bersama ratusan anggota pelaku Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), secara tegas menyatakan keberatan dan menolak rencana penerapan biaya relokasi kontainer kosong (empty container relocation) yang akan diberlakukan oleh salah satu perusahaan pelayaran.

Penolakan itu terungkap dari hasil musyawarah dan rapat pertemuan bersama 132 anggota JPT se-Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026) di Kedai 99 Trisakti, Kawasan Yos Sudarso, Banjarmasin.

Dalam pertemuan tersebut, para anggota memberikan mandat kepada pengurus JPT untuk memperjuangkan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai akan menambah beban biaya logistik.

Ketua DPW ALFI/ILFA) Provinsi Kalimantan Selatan, Drs Saut Nathan Samosir, menjelaskan, selama ini kegiatan bongkar muat atau stripping kontainer di pelabuhan tidak pernah dikenakan biaya tambahan relokasi.

"Kami pengurus DPW ALFI/ILFA Kalsel mengumpulkan seluruh anggota pelaku JPT yang beroperasi di pelabuhan Trisakti. Teman-teman sangat keberatan adanya penerapan tarif yang dimaksud oleh pelayaran tersebut," ujarnya.

Samosir dengan tegas menyebut pungutan baru ini sebagai "biaya siluman" yang memberatkan para pelaku usaha.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPW ALFI/ILFA Bagus Setiaji. Ia menjelaskan, setelah proses pembongkaran selesai dan kontainer kosong, tanggung jawab terhadap kontainer tersebut selama ini menjadi kewajiban pihak pelayaran.

"Selama ini mekanisme yang berjalan tidak pernah ada biaya tambahan bagi pengguna jasa. Tiba-tiba muncul edaran yang membebankan biaya relokasi kontainer kosong kepada pelaku usaha. Padahal pekerjaan kami selesai setelah proses stripping selesai dilakukan, " ujar Bagus Setiaji.

Sekretaris DPW ALFI/ILFA Tujan Noor menambahkab, bahwa setelah proses pengosongan di lini 2 selesai, status dan pergerakan kontainer sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pelayaran.

"Nah ini yang makanya dianggap sebagai biaya siluman, karena dia (pihak pelayaran, red) mau menambahkan biaya atas pergerakan itu,” jelasnya, yang kembali menekankan bahwa pungutan semacam ini belum pernah terjadi di Banjarmasin.

Sementara itu, Bendahara DPW ALFI/ILFA, Ferry Suseno, menegaskan jika kebijakan tersebut diterapkan, maka akan berdampak langsung terhadap biaya operasional para pelaku usaha transportasi dan logistik di Kalimantan Selatan.

"Kalau ini (biaya pelayaran) dipaksakan kepada kami, tentu dampak ke masyarakat sangat luar biasa, biaya-biaya beban ini akan terdampak ke harga barang di masyarakat," ujarnya.

Disebutkannya tarif yang direncanakan mencapai Rp250 ribu untuk kontainer ukuran 20 feet dan Rp350 ribu untuk kontainer ukuran 40 feet.

“Biaya ini cukup besar. Jika dipaksakan berlaku, tentu akan menggerus margin usaha kami. Pada akhirnya biaya tersebut akan dibebankan ke rantai distribusi dan berdampak pada kenaikan harga barang di masyarakat,” katanya.

JPT menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik di daerah yang selama ini berupaya menjaga efisiensi distribusi barang sebagai wilayah tujuan akhir pengiriman.

Oleh karena itu, seluruh anggota sepakat untuk menolak rencana penerapan biaya tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, JPT Kalimantan Selatan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan berencana akan menyampaikan keberatan itu ke DPRD Kalsel, agar persoalan ini dapat ditinjau kembali.

JPT berharap pihak pelayaran dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut serta membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

INS - tm

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama