
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menyampaikan bahwa pengawasan Ombudsman Kalsel dalam rangka memastikan bahwa penyelenggaraan SPMB dan PMBM tahun ini dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan dan akuntabel.
Juga komitmen SPMB dan PMBM tanpa pungutan liar (pungli) betul-betul bisa dipahami dan diwujudkan oleh para penyelenggara di tingkat dinas pendidikan, kantor kementerian agama, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) maupun panitia pelaksana.
Bentuk pengawasan Ombudsman Kalsel antara lain dengan membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PMBM. Calon peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan maupun laporan terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan pelaksanaan SPMB dan PMBM tersebut dipersilakan mengakses berbagai kanal layanan Ombudsman Kalsel, tanpa dipungut biaya atau gratis.
Ombudsman Kalsel telah menyediakan kanal-kanal layanan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat, antara lain datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S. Parman Nomor 57, Banjarmasin, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 08111653737, atau melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.
Seluruh aduan/laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Selain posko pengaduan, Ombudsman Kalsel melakukan pemantauan langsung ke para penyelenggara SPMB dan PMBM, seperti Dinas Pendidikan dan Sekolah/Madrasah, juga wawancara dengan orang tua/wali siswa.
Tidak kalah pentingnya, pertemuan dan koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga diharapkan dapat berdampak pada tindak lanjut dan penyelesaian aduan maupun laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan SPMB tahun ini secara cepat dan solutif.
Adapun cakupan pengawasan terhadap potensi permasalahan pada tiga tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan.
Persiapan seperti penyusunan petunjuk teknis dan sosialisasi. Pelaksanaan terkait antara lain pengumuman pendaftaran dan proses seleksi jalur.
Sementara pasca pelaksanaan adalah menyangkut misalnya pendaftaran ulang dan pengelolaan pengaduan.
Secara khusus, Ombudsman Kalsel menyoroti pemberlakuan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang digabungkan dengan nilai rapor lima semester terakhir untuk seleksi SPMB tahun ini melalui Jalur Prestasi Akademik.
Satu hal lainnya adalah penerapan seleksi SPMB berdasarkan Jalur Domisili, bukan lagi Jalur Zonasi, dengan pendekatan berbasis wilayah administratif daerah, yaitu kecamatan dan wilayah perbatasan.
“Kami tekankan agar dinas dan para penyelenggara SPMB bisa memastikan bahwa sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai jalur-jalur penerimaan maupun hal-hal yang baru atau berubah diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Sekolah dan panitia sebaiknya pula membantu dan mendampingi calon peserta didik, orang tua atau wali yang mengalami kendala atau kesulitan dalam mengakses aplikasi SPMB online, sehingga diharapkan terwujud pelayanan publik yang berkualitas tanpa maladministrasi”, tegas Hadi Rahman.
Diharapkan dengan berbagai langkah pengawasan dari Ombudsman Kalsel, penyelenggaraan SPMB dan PMBM tahun ini akan semakin baik, berkeadilan, tanpa intervensi, dan terhindar dari maladministrasi.
INS-sumber Ombudsman Kalsel