INSPIRASI9. COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan
ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi.
Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilakuyang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan.
Disebutkan dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk
meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai:
a. Perilaku dasar Penyampai Informasi;
b. Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup:
• Edukasi Keuangan
• Pemasaran
• Pemberian rekomendasi
c. Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh
Penyampai Informasi;
d. Pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi; dan
f. Pemutusan akses pada media elektronik.Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran.
Dalam kegiatan pemasaran tersebut,PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.
Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskanperlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukanmensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasiyang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.
Selain itu,untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan asetkeuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensidan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
INS - sumber Humas OJK