Tunggu Kepastian Hukum, Komisi I DPRD Kalsel Bahas Sengketa Lahan Gedung Baru di Banjarbaru


INSPIRASI9.COM - BANJARMASIN, Pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru kerap dipertanyakan masyarakat. Sebagian menilai pembangunan itu belum mendesak karena gedung DPRD di Banjarmasin masih berfungsi dengan baik. Namun, di sisi lain, Banjarbaru telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi sehingga secara bertahap pusat pemerintahan memang diarahkan berada dalam satu kawasan. Karena itu, yang kini menjadi perhatian bukan semata membangun gedung baru, melainkan memastikan seluruh prosesnya berdiri di atas kepastian hukum agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Atas dasar itulah Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat mengenai perkembangan perkara sengketa lahan pembangunan gedung DPRD di Banjarbaru. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026) siang, dengan menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, serta Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembahasan difokuskan pada perkembangan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang ditempuh pemerintah daerah setelah sebelumnya kalah pada tingkat kasasi. Langkah tersebut ditempuh bukan untuk mengabaikan putusan pengadilan, melaimkan karena pemerintah meyakini masih memiliki bukti-bukti yang perlu diuji kembali di hadapan hukum. Sebaliknya, apabila putusan berkekuatan hukum tetap nantinya menyatakan sebaliknya, maka hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum.

Dalam rapat, BPKAD Provinsi Kalsel menjelaskan telah melakukan penelusuran terhadap riwayat lahan tersebut. Pemerintah mengaku memiliki dokumen pendukung berupa bukti pembebasan lahan, segel, hingga sertifikat yang diyakini dapat memperkuat permohonan PK. Seluruh dokumen itu, menurut BPKAD, akan diserahkan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan belum berani mengalokasikan anggaran pembangunan gedung pada tahun depan selama status lahan belum memperoleh kepastian hukum. Dalam pembahasan sempat muncul opsi memanfaatkan anggaran untuk membangun fasilitas di area yang tidak bersengketa. Namun, usulan tersebut juga belum dapat dijalankan karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan juga menyarankan langkah yang diambil saat ini adalah menunggu proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan serta hasil Peninjauan Kembali sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, mengatakan rapat digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai posisi hukum perkara sekaligus menghindari keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru. “Tadi dijelaskan bahwa ternyata hasil di pengadilan kita kalah, tapi kita sedang mengajukan PK, dan memang ada draft dari pengacara Setwan terkait ganti rugi lahan, tapi disini kita mengambil sikap untuk menunda dulu,” ujarnya saat ditemui usai rapat.

Ia menambahkan, seluruh pihak juga sepakat menunggu hasil konstatering agar batas pasti objek sengketa dapat diketahui. Menurutnya, hingga kini instansi terkait belum memperoleh gambaran rinci mengenai letak bidang tanah yang dipersoalkan karena kawasan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang cukup kompleks dan terdapat sejumlah bidang tanah yang saling tumpang tindih. Karena itu, Komisi I berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru guna menelusuri lebih jauh status bidang-bidang tanah di kawasan perkantoran pemerintah provinsi tersebut.

Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan maupun rekomendasi baru yang diambil. Komisi I memilih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sebelum menentukan langkah berikutnya. Sikap tersebut dinilai penting agar setiap keputusan pemerintah nantinya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ins-4

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama