Firman menjelaskan, langkah tersebut menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait efisiensi jumlah raperda yang masuk dalam Propemperda 2027.
Selama ini, setiap komisi DPRD Kalsel dapat mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif. Ke depan, jumlah usulan akan dipertimbangkan agar pembahasannya lebih terarah.
“Kami merencanakan pembatasan usulan raperda inisiatif setiap komisi agar pembahasan lebih fokus dan optimal,” ujar sekretaris fraksi PKS DPRD Kalsel ini.
Ia menegaskan, efisiensi bukan sekadar mengurangi jumlah raperda, tetapi memprioritaskan rancangan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Setiap raperda harus memiliki urgensi, kesiapan materi, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Firman, penyusunan Propemperda perlu mempertimbangkan skala prioritas, landasan hukum, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Bapemperda DPRD Kalsel diterima Sekretaris DPRD Kalteng, Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si., beserta jajaran.
Pajarudinnoor menekankan pentingnya perencanaan matang, kesiapan materi, dan pemenuhan tahapan fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah.
Melalui koordinasi ini, Bapemperda DPRD Kalsel berharap penyusunan Propemperda 2027 lebih selektif dan terukur sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
INS - sumber humas DPRD Kalsel
