Gubernur Kalsel dan Ombudsman RI Terbitkan Maklumat Pelayanan Publik Desa


INSPIRASI.com, MARTAPURA – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi serta mencanangkan 20 Desa di Kabupaten Banjar sebagai Desa Anti Maladministrasi.

Penetapan Desa Awang Bangkal Barat ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Desa Indrasari ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar.

Acara penetapan dan pencanangan dilakukan di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutan Bupati Banjar, yang dibacakan oleh Plh. Sekda Kabupaten Banjar, Ikhwansyah menyampaikan penetapan Desa Anti Maladministrasi merupakan komitmen dan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, sehingga masyarakat desa mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan standar pelayanan publik.

“Sebelumnya Desa Indrasari Kecamatan Martapura, telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi. Berdasarkan hal ini, kami meyakini bahwa Ombudsman RI memiliki perhatian lebih kepada Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Banjar. Agar memberikan pelayanan yang optimal serta menjauhkan dari kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan berlaku.” kata Bupati Banjar.

“Kami berharap, pendampingan dan pembinaan yang sudah dilakukan oleh Ombudsman akan terus berlanjut, sehingga desa-desa yang belum ditetapkan, saat ini juga dapat mengikuti jejak Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi, yang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa peningkatan tiada henti dalam sektor pelayanan publik harus terus dilakukan.

Pelayanan publik harus menumbuhkan kesadaran untuk memperbaiki, memberikan pelayanan tanpa adanya diskriminasi, dan memperhatikan standar pelayanan yang sudah ditetapkan.

Ia melanjutkan, tantangan maladministrasi dalam pelayanan publik masih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan gerakan kolektif dari desa dan harus bebas maladministrasi.

“Desa merupakan ujung tombak pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jika desa kuat, maka Provinsi akan kuat. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus mendorong adanya pendidikan dan pelatihan terhadap aparatur desa, pengawasan dana desa dan pelayanan publik di desa. Selain itu, Gubernur menghimbau agar masyarakat aktif mengawasi pelayanan publik," kata Gubernur Kalsel.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan atas sinergi yang terbangun selama ini dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan”, tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa secara umum ada 3 aspek permasalahan pelayanan publik di desa, yaitu pemenuhan standar pelayanan publik yang masih minim, lemahnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta belum adanya interkoneksi yang kuat antara desa dan penyelenggara layanan di pusat kota.

“Memperhatikan permasalahan di atas, maka perlu didorong pembangunan pelayanan publik berkualitas di tingkat desa melalui jalur pencegahan maladministrasi dengan pembentukan Desa Anti Maladministrasi”, ujar Hadi Rahman.

“Apalagi sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa didirikan salah satunya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Dengan demikian desa punya kewajiban untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa,"  sambungnya.

Oleh karena itu, tentu Ombudsman RI menyambut baik dan mendukung penuh tindak lanjut Gubernur Kalimantan Selatan dengan mengeluarkan suatu kebijakan sebagai respons atas saran perbaikan dari hasil kajian Perwakilan Ombudsman Kalsel.

Kebijakan yang dituangkan dalam Maklumat Pemenuhan Pelayanan Publik Desa se Kalsel, mencakup penyediaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelayanan; pengalokasian anggaran yang memadai; serta pengembangan budaya inovasi.

Kebijakan ini yang pertama di tingkat nasional, belum pernah ada sebelumnya, sehingga semangat perbaikan pelayanan publik desa yang bermula di Kalsel ini patut menjadi inspirasi dan referensi bagi daerah-daerah lainnya serta menulari seluruh desa se Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat diedarkan ke seluruh Kepala Daerah di Kalsel sebagai pedoman dalam pelaksanaan, sehingga betul-betul membawa pengaruh dan dampak yang nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas pada level desa.

“Ini bentuk komitmen kuat dan pembinaan penuh dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Selamat dan penghargaan untuk Gubernur Kalimantan Selatan atas komitmen pencegahan maladministrasi dan pembangunan pelayanan publik desa di Provinsi Kalimantan Selatan”, tegas Hadi Rahman.

INS- rls


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama