Dalam laporannya, Subhan menyampaikan bahwa Gebyar Panutan Pajak Daerah merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka meningkatkan kesadaran, kepatuhan, serta partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kegiatan Gebyar Panutan Pajak ini telah dilaksanakan sejak 14 Agustus hingga 20 Desember 2025 dengan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan,” ujar Subhan.
Ia menjelaskan, terdapat lima tujuan utama pelaksanaan Gebyar Panutan Pajak Daerah, yakni memberikan contoh konkret kepatuhan pembayaran pajak, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, serta memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dan taat sebagai motivasi berkelanjutan.
Selama pelaksanaan kegiatan, Bapenda Kalsel secara aktif melakukan pemantauan penerimaan pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB, yang dilaporkan secara harian kepada seluruh kabupaten dan kota sebagai bentuk transparansi, koordinasi, serta penguatan sinergi antar pemerintah daerah.
Subhan mengungkapkan, hingga saat ini realisasi distribusi opsen PKB ke seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan telah mencapai Rp576.715.998.000. Dari jumlah tersebut, Kota Banjarmasin tercatat sebagai daerah penerima terbesar dengan nilai sekitar Rp134,8 miliar, sementara Kabupaten Balangan menjadi daerah dengan penerimaan terkecil, seiring dengan jumlah kendaraan bermotor yang relatif lebih sedikit.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa melalui skema opsen pajak yang berlaku saat ini, tidak ada kabupaten atau kota yang mengalami penurunan penerimaan. Sebanyak 66 persen dari pokok PKB ditransfer langsung ke kas pemerintah kabupaten dan kota pada hari yang sama.
“Dengan pola opsen ini, kabupaten dan kota justru menerima manfaat yang lebih besar dan langsung, sehingga semakin memperkuat fiskal daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh bupati dan wali kota yang berpartisipasi aktif mendukung pelaksanaan Gebyar Panutan Pajak, termasuk melalui dukungan sarana dan prasarana berupa kendaraan operasional Samsat. Dukungan tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kotabaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tabalong, Tanah Bumbu, hingga Kabupaten Balangan.
Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Balangan yang meskipun menerima opsen paling kecil, justru menunjukkan komitmen besar dalam mendukung pelayanan pajak daerah, termasuk dengan bantuan pembangunan kantor Samsat baru di Kabupaten Balangan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota atas dukungan nyata yang telah diberikan. Kolaborasi ini sangat berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi di Kalimantan Selatan,” tutup Subhan.
Melalui Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap kesadaran dan kepatuhan pajak daerah terus meningkat, sehingga dapat menjadi fondasi bersama dalam mewujudkan Kalimantan Selatan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Ins-1