Rapat Paripurna DPRD Kalsel Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Kesejahteraan Daerah


INSPIRASI9. COM, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (18/2/26) di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan penuh semangat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Hadir unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, serta para undangan lainnya yang mengikuti jalannya sidang secara tertib.

Adapun tiga Raperda yang disampaikan meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. 

Ketiga regulasi tersebut dinilai strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam penjelasannya, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan regulasi nasional. 

“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mendorong efektivitas tanggung jawab sosial perusahaan, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan dan keberlanjutan sumber daya air demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Pada Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak, efektivitas peningkatan pendapatan asli daerah, serta penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi. 

Langkah ini bertujuan meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, Raperda tentang TJSLP diarahkan untuk mengintegrasikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan target pembangunan berkelanjutan, terutama dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penanganan permasalahan sosial.

Sedangkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah difokuskan pada perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya, serta pengendalian daya rusak air seiring penyesuaian kewenangan daerah.

Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., menegaskan bahwa DPRD akan membahas secara komprehensif ketiga Raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap pembahasan berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang aspiratif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel.

INS-humas DPRD Kalsel

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama