Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dihadiri forkopimda instansi vertikal, kalangan perbankan, akademisi, mahasiswa, serta insan pers Kalimantan Selatan.
Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan penjelasan resmi atas tiga regulasi yang dinilai krusial bagi penguatan fiskal, percepatan kesejahteraan sosial, serta perlindungan sumber daya air.
Dalam pengantarnya, Wagub menyampaikan pesan persatuan dan pengabdian untuk “Banua” Kalimantan Selatan, seraya mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek bagi masyarakat Tionghoa serta selamat menjalankan ibadah Puasa Ramadan bagi umat Islam.
Ia juga mengajak seluruh elemen untuk mendoakan para pemimpin nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, agar senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan dalam memimpin bangsa.
Disebutkan Raperda pertama adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Wagub, regulasi tersebut merupakan instrumen utama dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembiayaan pembangunan. Setelah dua tahun diberlakukan, pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap: Tarif dan objek pajak serta retribusi, Efektivitas peningkatan kemandirian keuangan daerah, Aspek keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, Kesesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, Penyempurnaan tata kelola dan kepastian hukum.
“Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan yang transparan dan akuntabel,” tegas Wagub.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menekankan pentingnya inovasi sumber PAD di tengah tantangan ekonomi. Ia menyinggung upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor serta potensi pajak air tanah sebagai sektor yang perlu ditata dengan hati-hati agar tidak membebani masyarakat, tetapi tetap meningkatkan kontribusi daerah.
Raperda kedua menyangkut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Regulasi ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2014 agar selaras dengan dinamika kewenangan serta percepatan pembangunan kesejahteraan.
Wagub menjelaskan, penyusunan regulasi ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Fokusnya mencakup penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Pemerintah daerah akan berperan sebagai mediator dan fasilitator, mendorong perusahaan agar berkontribusi nyata dalam pembangunan Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat Kalimantan Selatan merupakan wilayah dengan aktivitas pertambangan, perkebunan, dan industri yang signifikan. Sinkronisasi program CSR dengan rencana pembangunan daerah diharapkan menciptakan dampak yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Raperda ketiga merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air dan Tanah. Penyesuaian dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan perizinan berbasis risiko.
Tujuan utama perubahan ini adalah: Memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan air tanah, Menjamin perlindungan hak rakyat atas air, Menjaga keberlanjutan sumber daya air, Mengatur keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat, Mengendalikan daya rusak air demi pembangunan berkelanjutan.
Isu pajak air tanah menjadi salah satu sorotan dalam rapat. Wagub memastikan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Rapat paripurna ini menandai tahap awal pembahasan tiga regulasi strategis yang akan menentukan arah pembangunan Kalimantan Selatan ke depan. DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya, termasuk penyempurnaan pasal-pasal krusial yang menjadi perhatian publik.
Dengan agenda reformasi fiskal, penguatan tanggung jawab sosial perusahaan, serta perlindungan sumber daya air, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel berupaya merumuskan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam paripurna tersebut pesan utama yang mengemuka adalah komitmen untuk bekerja bersama demi kesejahteraan masyarakat Banua—mewujudkan Kalimantan Selatan yang mandiri, adil, dan berkelanjutan.
INS- sumber lintas kalsel. com