Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin Apresiasi Saran, Masukan dan Harapan Fraksi DPRD Terhadap 3 (Tiga) Usulan Raperda



INSPIRASI9.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. Muhammad Syarifuddin menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Provinsi Kalsel atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Selasa (25/2/2026) pagi.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK tersebut merupakan agenda lanjutan atas penjelasan Gubernur Kalsel yang sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, pada 18 Februari 2026.

Dalam rapat paripurna itu, Sekdaprov, M Syarifuddin menegaskan apresiasi atas berbagai saran, masukan, dan harapan fraksi, serta menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi tiga Raperda yang meliputi perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda TJSLP, dan perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah, demi penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan di Kalsel.

“Kami sangat mengapresiasi pandangan, saran, dan harapan yang disampaikan fraksi-fraksi. Hal tersebut merupakan cerminan aspirasi masyarakat Kalsel dan akan kami tindaklanjuti dalam penyempurnaan kebijakan,” ujarnya.

Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sekdaprov Syarifuddin menekankan pentingnya kemandirian fiskal untuk memperkuat APBD 2026 dan memperluas ruang pembangunan.

“Kebijakan ini disusun secara hati-hati, berbasis data dan analisis ekonomi, serta didukung simulasi fiskal. Optimalisasi PAD dilakukan melalui perluasan basis pajak dan digitalisasi tanpa mengganggu sektor produktif,” ujarnya.

Sementara Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) diarahkan sebagai instrumen kolaborasi pemerintah dan dunia usaha yang selaras dengan RPJMD.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjutnya, dilakukan melalui perluasan basis pajak dan digitalisasi sistem pemungutan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) diarahkan sebagai instrumen kolaborasi strategis antara pemerintah dan dunia usaha.

“Perda TJSLP harus memiliki indikator yang jelas dan terukur serta selaras dengan RPJMD, sehingga benar-benar berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penanganan PMKS,” jelasnya.

Sekdaprov Syarifuddin berharap proses pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berlangsung lancar dan konstruktif hingga mencapai persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, hasil persetujuan itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk difasilitasi dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kalsel atau yang mewakili, jajaran pejabat lingkup Pemprov Kalsel, instansi vertikal, BUMD/BUMN, serta perbankan di lingkungan Provinsi Kalsel.
Ins-1

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama