Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik.
Sosialisasi yang berlangsung di Desa Bati-Bati itu menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Siti Khairiyah, serta berkolaborasi dengan Supinal Anwar dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan warga setempat yang antusias mendapatkan penjelasan mengenai berbagai layanan administrasi kependudukan.
Dalam sambutannya, Habib Hamid menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 memiliki peran penting dalam memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah dan terdata dengan baik oleh pemerintah.
Menurutnya, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian merupakan dokumen dasar yang sangat diperlukan untuk mengakses berbagai program pelayanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam administrasi kependudukan. Dengan dokumen yang lengkap, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai pelayanan publik,” ujar Habib Hamid.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan apabila masih terdapat anggota keluarga yang belum tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.
Sementara itu, narasumber dari Dukcapil Tanah Laut, Siti Khairiyah, menjelaskan secara rinci mengenai berbagai layanan administrasi kependudukan yang dapat diakses masyarakat secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa seluruh proses penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Semua layanan administrasi kependudukan pada dasarnya gratis. Jika masyarakat membutuhkan pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, ataupun perubahan data, mereka dapat langsung datang ke kantor Dukcapil atau melalui layanan yang telah disediakan,” jelas Siti Khairiyah.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan inovasi pelayanan, termasuk melalui layanan jemput bola ke desa-desa serta pemanfaatan layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Dalam kesempatan yang sama, Supinal Anwar dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut menyoroti pentingnya kesesuaian data kependudukan dengan data penerima bantuan sosial.
Menurutnya, validitas data kependudukan menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
“Data kependudukan yang akurat sangat penting bagi kami di Dinas Sosial. Banyak program bantuan pemerintah yang penyalurannya berbasis pada data kependudukan. Karena itu masyarakat harus memastikan datanya benar dan terbarui,” kata Supinal Anwar.
INS- sumber humas DPRD Kalsel