Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Sosialisasikan UU Pengelolaan Zakat kepada Masyarakat


INSPIRASI9. COM, BANJARMASIN –Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel, Suripno Sumas, menyosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Suripno menjelaskan bahwa banyak peserta baru mengetahui secara rinci aturan mengenai pengelolaan zakat setelah mendapatkan pemaparan dari narasumber.

“Materi yang kami sampaikan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Setelah mendapatkan penjelasan, banyak peserta yang baru mengetahui aturan tersebut dan menganggapnya sebagai pengetahuan baru bagi mereka,” ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut cukup aktif mengajukan berbagai pertanyaan, terutama terkait operasional dan pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Suripno berharap para peserta dapat menyebarluaskan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Karena ini sudah kegiatan kedua, kami berharap peserta yang hadir bisa menjadi fasilitator untuk menyampaikan kembali pengetahuan ini kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi ini juga penting mengingat menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya banyak masyarakat yang membentuk panitia atau lembaga pengelola zakat. Dengan memahami aturan dalam undang-undang tersebut, diharapkan pengelolaan zakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, mendorong para pengumpul zakat agar terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sehingga pengelolaannya lebih tertib dan transparan.

“Dengan terdaftar sebagai UPZ, pengelolaan zakat akan lebih transparan karena ada tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan kepada Baznas,” ujarnya.

Ia menjelaskan setiap rencana pengumpulan dan penyaluran zakat perlu dilaporkan terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan sesuai rencana, serta dievaluasi sebelum dilaporkan kembali secara nasional.

“Jika alur ini dijalankan dengan baik, maka transparansi akan terlihat. Dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan semuanya memiliki mekanisme yang jelas,” jelasnya. 

INS- sumber : humas DPRD Kalsel

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama