
Bekerja sama dengan Baznas Kalsel, Bank Kalsel menyediakan counter pelayanan zakat fitrah yang akan dibuka di Halaman Masjid Ihsanul Barokah Bank Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No. 7 Banjarmasin 70111, dengan jadwal:
Senin – Selasa (16–17 Maret 2026): pukul 13.00 – 20.00 Wita
Rabu – Kamis (18–19 Maret 2026): pukul 16.00 – 22.00 Wita.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kemenag Kota Banjarmasin Nomor: B-585/Kk.17.01-7/BA.03.2/02/2026, nilai zakat fitrah untuk wilayah Kota Banjarmasin Tahun 1447 H / 2026 M adalah sebagai berikut:
Rp60.000 per jiwa, setara beras Unus, Mutiara, Mayang, dan sejenisnya
Rp50.000 per jiwa, setara beras Siam, Karang Dukuh, dan sejenisnya
Rp45.000 per jiwa, setara beras Rojolele, Pandan Wangi, dan sejenisnya
Sedangkan untuk zakat berbentuk beras, diberikan senilai 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Melalui program ini, Bank Kalsel mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus menyalurkan manfaatnya secara tepat sasaran bagi yang membutuhkan.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi diimbau untuk hadir sesuai jadwal dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh UPZ Bank Kalsel.
INS-sumber humas Bank Kalsel