Bank Kalsel Luruskan Informasi Pemberitaan , Bank Kalsel Tegaskan Komitmen Transparansi dan Data Kelola


INSPIRASI9. COM, BANJARMASIN — Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang setiap masukan sebagai bagian daripenguatan tata kelola. Namun agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkankesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta, Bank Kalsel memandang perlu menyampaikanpenjelasan berikut: 

Bank Kalsel Tidak Menutup Diri, Namun Terikat Ketentuan Kerahasiaan Bank

Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan datapribadi, serta ketentuan perbankan lainnya. Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukumyang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan Bank Kalselbersikap kooperatif sepenuhnya.

Penyebutan Angka Rp600 Miliar dan Dugaan atas Kelebihan Rp6 Miliar

Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi yang berbeda dan tidak dapatdipertukarkan, antara lain: target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet (outstanding), realisasipencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, atau komponen transaksi lainnya. 

Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidakdapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yangmenyimpang.

Terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel perlu meluruskan bahwa nilai tersebut adalah merupakan Target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT.BAP sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama. 

Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuaiketentuan internal Bank dan regulasi perbankan yang berlaku.

Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaransekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan bahwa berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanismetransaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekuranganpembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan. 

Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, maka hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasidata antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran. Hal ini sejalan dengan perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT.BAP 

Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tidak Menghapus Kewajiban Pengendalian Bank

Bank Kalsel menjalankan kegiatan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaanyang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadapketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.

Dalam setiap proses pemberian kredit terdapatmekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.

Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis Bank tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. 

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.

Bank Kalsel menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. 

Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi Bank, Bank Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bank Kalsel menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan terlebih yang mengandung dugaan pelanggaran hukum  mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. 

Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki Bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen Perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan. 

Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan,  transparansi serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. 

INS - sumber humas Bank Kalsel

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama