OJK Kenakan Sanksi Administratif kepada Indosaku Atas Ketidakpatuhan dalam Pengelolaan Kegiatan Penagihan

INSPIRASI9. COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksiadministratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhandalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yangdilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukanOJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggaraterhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, sertaprinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalampengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikankegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional,beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepadaIndosaku berupa:

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluhlima juta rupiah);

2.peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan

3. perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikankegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit :

1. perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agarsesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) denganpihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajibankepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.

3. penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspekkinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta

4. penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenagapenagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidakmengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara.

Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankankegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkahperbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu.

OJK akan melakukanpemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud.

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akanmengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terusmemperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihankepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakansesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi,pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai denganketentuan.

OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggungjawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan.

Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam,serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana,bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan.

Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam daripenyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplinpasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektorjasa keuangan.

INS-sumber humas OJK


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama