
Kebijakan tersebut turut melibatkan aparat kepolisian serta Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai langkah penataan lalu lintas.
Bukan tanpa alasan, Lokasi tersebut dinilai rawan kecelakaan serta kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Namun di sisi lain, kebijakan ini justru menimbulkan keresahan bagi warga sekitar yang merasa akses mobilitas mereka menjadi terbatas.
“Memang keinginan mereka (warga) ingin u-turn itu segera dipindahkan,” ujar Mustaqimah saat ditemui awak media humas seusai rapat pada Rabu (10/06) Pagi.
Lebih lanjut, warga berkeinginan u-turn tersebut berpindah kurang lebih berjalar 50 hingga 100 meter dari posisi awal.
“Terkait hal ini, Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJN Kalsel apakah ini bisa segera di eksekusi karena sangat membahayakan bagi masyarakat,” tutur
Ketua Komisi III tersebut.
Rapat tersebut juga dihadiri Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kalsel, Dishub Kabupaten Banjar, Lurah Manarap Lama Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Serta Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) Kertak Hanyar.
INS- sumber Humas DPRD Kalsel