INSPIRASI9.COM BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai landasan dalam memperkuat pemahaman serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan konsultasi publik Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Syafrullah Penelaah Teknis Bidang Kebijakan Kesbangpol Kota Banjarmasin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sebagai leading sector akan memastikan nilai-nilai tersebut dapat diintegrasikan dalam berbagai program dan kegiatan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat sehari-hari di Kota Banjarmasin.
“Dengan adanya rancangan perda ini, kami sebagai leading sektor akan melaksanakan bagaimana pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat diintegrasikan dalam kegiatan kami sehari-hari di Kota Banjarmasin,” ujar Syafrullah, usai kegiatan Konsultasi Publik Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Anggota DPRD Kota Banjarmasin Drs Saut Nathan Samosir, Minggu (30/8/2026).
Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan Raperda tersebut dapat dirampungkan dan disahkan pada 2026. Bahkan, apabila seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai rencana, pengesahan diharapkan dapat dilakukan pada Desember mendatang.
“Harapan kami tentu di tahun 2026 ini sudah selesai. Mudah-mudahan September ini prosesnya bisa berjalan dan syukur-syukur pada Desember sudah bisa disahkan,” katanya.
Menurutnya, kehadiran Perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Perda diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai program pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan adanya Perda ini tentu menjadi dasar dalam pembentukan program-program yang terkait dengan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah. Sejumlah sektor terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan serta perangkat daerah lainnya, memiliki peran penting dalam implementasinya.
Selain menjadi dasar penyusunan program, Perda tersebut juga akan menjadi pijakan dalam penganggaran kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Perda ini pertama menjadi dasar hukum untuk pembuatan program, sekaligus juga untuk penganggaran. Karena mungkin di tahun-tahun sebelumnya belum ada program-program yang berkaitan dengan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Reza Fahlevi selaku dosen FISIP ULM sekaligus narsum.dalam kegiatan itu mengunglapkan dengan adanya payung hukum tersebut, program pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih masif, tidak hanya di lingkungan pemerintahan, tetapi juga menyentuh masyarakat secara luas.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memupuk pemahaman dan penghayatan masyarakat Kota Banjarmasin terhadap nilai-nilai Pancasila serta memperkuat wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Dengan adanya Perda ini, tentunya pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bisa lebih masif digalakkan dan dilakukan, dalam rangka memupuk pemahaman serta penghayatan masyarakat Kota Banjarmasin terhadap nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” pungkasnya.
INS -msr