INSPIRASI9. COM, JAKARTA -
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan
aset keuangan digital kepada masyarakat.
Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan mengklaim sebagai
perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran
investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang
mengurus perizinan di OJK.
Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.
YWWSDC
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan
yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa
YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha
yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta aplikasi dan/atau
situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan
menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga
memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
RTHAE
RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui
platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penawaran tersebut
antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing bursa RTHAE, dengan janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa
RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin dari OJK
sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang
diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi
dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian
Komunikasi dan Digital.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan
YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi
dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan
aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat
penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau
pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website
sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan
email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan
dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id
untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
INS-sumber humas OJK