Komisi III DPRD Kalsel Awasi Reklamasi dan Limbah B3 Perusahaan Tambang


INSPIRASI9.COM-TANAH LAUT, Hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan membuat pengelolaan lingkungan menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel). Karena itu, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menjalankan fungsi pengawasannya dengan memonitor langsung pengelolaan reklamasi dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sejumlah perusahaan tambang, Jumat (11/9/2026).

Monitoring dilakukan di PT Arutmin Indonesia Site Asamasam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG), Kabupaten Tanah Laut. Komisi III ingin memastikan kewajiban pascatambang bukan hanya sebatas perencanaan, tetapi benar-benar berjalan di lapangan serta memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah atau akrab disapa Kimmi, mengatakan kedua perusahaan telah menjalankan proses reklamasi yang masih berlanjut, “Kita sudah meninjau, melakukan monitoring ke perusahaan tambang di Kalsel, diantaranya PT. Arutmin dan PT. JBG, yang mana kedua tambang ini sudah melakukan proses reklamasi, yang mana proses ini juga terus berlanjut, dan ini juga sebagian lahan sudah diserahkan ke masing-masing masyarakat dan juga pemerintah daerah masing-masing.”

Ahmad Gazali Rahman selaku KTT dan Direksi Site JBG, menjelaskan, dari total 4.370,21 hektare area reklamasi, terdapat 1.416,89 hektare lahan terganggu dan 1.216,84 hektare telah direklamasi atau sekitar 85 persen. Reklamasi dilakukan melalui penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian hingga penyerahan lahan. JBG juga mencatat rehabilitasi DAS seluas 2.642,96 hektare telah mencapai 100 persen.

Lebih lanjut Gazali mengatakan pengelolaan limbah B3 di JBG menunjukkan sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 terdapat 11,90595 ton limbah B3. Sebanyak 10,8956 ton telah dikirim kepada pengelola, sedangkan 1,01035 ton masih tersimpan. Penyimpanan dilakukan pada tempat khusus dengan persyaratan pengamanan dan pelaporan melalui sistem KLHK.

Sementara di Arutmin, Firhansyah selaku External Affairs Site Asam-Asam memaparkan terkait pengelolaan lingkungan mencakup pemantauan kualitas udara dan air, pengelolaan air tambang melalui sistem SPARING/WETLAND, serta pengangkutan limbah B3 yang didukung dokumen manifest. Tahapan reklamasi juga meliputi penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian dan penyerahan. Aspek keanekaragaman hayati turut menjadi bagian dalam pengelolaan kawasan reklamasi.

Dari monitoring tersebut, Komisi III juga mendorong perusahaan-perusahaan tambang di Kalsel mempertimbangkan potensi daerah sebagai mitra dalam layanan terkait pertambangan dan lingkungan. Bank Kalsel sebagai BUMD serta UPTD Laboratorium ESDM disebut sebagai contoh yang dapat dipertimbangkan, diataranya untuk jaminan reklamasi serta pengujian laboratorium. Komisi III menilai keterlibatan daerah juga dapat membuka peluang penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Selain reklamasi dan limbah B3, Komisi III menyoroti waktu pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Faktor musim tanam perlu diperhitungkan agar kegiatan penanaman tidak sekadar memenuhi kewajiban, tetapi memiliki peluang tumbuh dan bertahan. Bagi Komisi III, pengawasan penting agar aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat Kalimantan Selatan. (Ins-3/sumber: DPRD Kalsel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama