INSPIRASI9. COM, BANJARMASIN - Direktur PT Bangun Banua, H Afrizaldi menegaskan jika pemeriksaan yang diakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di kantornya, tidak ada kaitannya dengan jajaran direksi yang saat ini dipimpinnya di perusahaan daerah milik Pemprov Kalsel.
“Kita menginformasikan bahwa ini permasalahan lama, tidak ada sangkut pautnya dengan saya sebagai direktur,” tandas H Afrizaldi kepada awak media, Selasa (9/12/2025).
Afrizal-sapaan akrabnya- menjelaskan bahwa persoalan itu muncul bermula Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melakukan audit ke seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, termasuk di perusahaan daerah.
“Saat itu Gubernur H Muhidin menginginkan semua SKPD maupun perusahaan daerah benar-benar bersih. Ini bukan penggeledahan, pihak kejaksaan datang untuk memeriksa dan mengambil sejumlah dokumen. Dan, ini cara Pak Gubernur untuk membuka ruang kepada aparat penegak hukum untuk memeriksanya,” kata Afrizal.
Dari hasil audit itulah, sambung Afrizal ada potensi temuan dari BPK terhadap PT Bangun Banua sekitar 42 miliar rupiah. Bermula dari situ, sebagai direksi yang baru, dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Saya sebagai Dirut PT Bangun Banua yang baru dilantik, dengan adanya pemeriksaan ini sangat mendukung sekali. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel pun meminta data-data kepada kami, dan pihak kami pun sangat terbuka dan bersedia memberikan informasi lengkap,” tandas Afrizal.
Afrizal juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Kejati Kalsel ini merupakan bentuk transparansi dari PT Bangun Banua yang saat ini dipimpinnya, untuk bersedia menyampaikan data -data dan memberikan informasi yang diperlukan dalam hal pendataan atas temuan tersebut.
“Kita sangat terbuka dan memberikan data serta informasi kepada pihak kejaksaan untuk penyidikan. Dan pak Gubernur juga memberikan pesan serta tekanan kepad kami untuk selalu transparan dan terbuka terhadap apapun yang diperlukan oleh penegak hukum.
Oleh karena itu, hal itu merupakan langkah awal oleh Gubernur Kalsel H Muhidin, agar Perusda ini ke depannya bisa berjalan sesuai dengan jalur yang semestinya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Kalsel di Kantor PT Bangun Banua pada Selasa pagi (9/12/2025), Afrizal menyebutkan bahwa sejumlah dokumen fisik periode tahun 2014 sampai 2023 disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Jadi kembali saya tegaskan, bahwa sejumlah dokumen yang berbentuk fisik yang disita oleh pihak kejaksaan adalah dokumen jajaran direksi lama yakni dokumen dari tahun 2014 hingga 2023. Kami dari jajaran Direksi yang baru ini justru sangat terbuka, transparan untuk memberikan informasi kepada publik dan aparat penegak hukum”.
Afrizal juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adalah bentuk permintaan dari pihaknya kepada aparat hukum untuk mencari, mengoreksi dan mengaudit kita dan sebagai tindaklanjut atas temuan dari BPK.
“Kami yang meminta pihak penegak hukum untuk memeriksa kami, Kalau memang ada sesuatu yang hal negatif, silakan diperiksa, dan kami pun sangat membuka diri untuk bekerjasama dalam menuntaskan persoalan ini,” katanya.
Sekedar informasi, pada Selasa pagi (9/12/2025) pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pengambilan dokumen di Kantor PT Bangun Banua di kawasan Jl. Yos Sudarso Banjarmasin. Sejumlah berkas dan dokumen kerja jajaran direksi periode 2024 sampai 2023 disita oleh aparat penegak hukum.
Pemeriksaan ini dilakukan pasca Gubernur Kalsel H Muhidin meminta agar seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel dan Perusahaan Daerah, untuk dilakukan audit oleh BPK. Dari hasil audit itu, terdapat potensi temuan kerugian negara sekitar Rp42 miliar dari jajaran direksi lama yang belum dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya,beberapa waktu lalu, sejumlah staf di PT Bangun Banua termasuk jajaran Direksi yang baru, direktur keuangan dan legal , sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, terkait temuan BPK tersebut.
INS- msr