INSPIRASI9. COM, BANJARMASIN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan angkat bicara terkait pemeriksaan dan pengambilan sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan keuangan di PT Bangun Banua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tyas Widiarto, SH, MH, membenarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik jajarannya di Kantor PT Bangun Banua, pada Selasa pagi (9/12/2025).
Dikatakan Kajati, proses penyidikan tersebut dilakukan oleh jajarannya dalam rangka melengkapi alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di perusda, salah satu BUMD di Kalsel yang sebelumnya terdapat temuan dari BPK, dimana sekitar 42 miliar rupiah, keuangan di jajaran direksi lama di PT Bangun Banua terindikasi kuat tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena ini penyidikan, maka kita pun harus mengumpulkan dan melengkapi sejumlah alat bukti, sehingga akan membuat terang adanya dugaan tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Kajati Kalsel, Tyas Widiarto, SH, MH, Selasa (9/12/2025).
Disebutkan Kajati, proses penyidikan ini merupakan proses rangkaian pemeriksaan oleh jajarannya terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bangun Banua periode kepengurusan tahun 2009 hingga 2023.
“Pemeriksaan telah selesai hari ini juga, tadi ada beberapa dokumen yang kita kumpulkan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kajati.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H menambahkan jika sejumlah dokumen yang disita oleh pihaknya, diantaranya terkait substansi penyidikan, seperti uang yang masuk, bagaimana pengalihan uang masuk tersebut, kemudian dokumen-dokumen lain yang juga terkait dengan pengumpulan alat bukti lainnya, diharapkan dapat merampungkan proses penyidikan.
“Dokumen ini kan baru kami sita, secara substansi belum dapat kami jelaskan disini, kan barangnya baru kami dapatkan. Tim kami akan melakukan pemeriksaan lebih detail, mana saja dokume-dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Yang jelas, dokumen sudah kami sita,” ujar Abdul Mubin.
Memastikan bahwa pihak penyidik bekerja cepat, Aspidsus Kejati Kalsel memastikan pihaknya akan melakukan proses sortir dan penyidikan terhadap sejumlah dokumen yang disita dalam 2 hari ke depan ini.
Ia Juga menegaskan jika proses penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya di Kantor PT Bangun Banua, pada Selasa (9/12/2025), adalah menindaklanjuti hasil temuan yang dilakukan oleh BPK.
“Iya ini hasil temuan BPK, kita menindaklanjutinya dengan full paket, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan hingga naik menjadi penyelidikan agar kasus ini menjadi terang, dan pada akhirnya nanti kami akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” pungkasnya.
INS-tm