INSPIRASI9.COM-BANJARMASIN, Keterbatasan lapangan kerja formal di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi menjadi tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini. Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan kapasitas pemuda agar tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan peluang usaha secara mandiri.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, H. Mushaffa Zakir, Lc, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Gedung KAHMI Kalimantan Selatan, Banjarmasin Timur, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang diikuti santri dan mahasiswa alumni Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) serta Universitas Darussalam Gontor Kalimantan Selatan tersebut menjadi ruang diskusi mengenai peran strategis pemuda dalam menghadapi tantangan ekonomi dan dunia kerja yang terus berubah.
Mushaffa mengatakan, Perda Kepemudaan tidak hanya mengatur keterlibatan pemuda dalam pembangunan daerah, tetapi juga menekankan aspek penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
“Pemuda harus dipersiapkan menjadi generasi yang mandiri dan produktif. Di tengah persaingan kerja yang semakin ketat, kewirausahaan menjadi salah satu solusi yang perlu didorong agar pemuda mampu menciptakan peluang bagi dirinya maupun masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas pendidikan, keterampilan, dan karakter generasi muda. Melalui Perda tersebut, pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta ruang yang memadai bagi pemuda untuk mengembangkan potensi dan kreativitasnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah peserta menyampaikan kendala yang dihadapi saat ingin memulai usaha, terutama terkait keterbatasan akses permodalan. Persoalan tersebut dinilai masih menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha pemula dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah.
Mushaffa menilai, pengembangan kewirausahaan pemuda tidak cuku hanya melalui pelatihan dan pembinaan, tetapi juga memerlukan dukungan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, termasuk akses terhadap permodalan dan pendampingan usaha.
Sementara itu, pemerintah setempat menyambut positif pelaksanaan sosialisasi Perda Kepemudaan tersebut. Kegiatan serupa diharapkan terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap hak, peran, dan peluang yang telah diatur dalam regulasi daerah.
Melalui implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2019, pemuda Kalimantan Selatan diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang mandiri, inovatif, serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan sosial daerah. (ins-4)